TP4D Awasi Kegiatan Fisik

TP4D Awasi Kegiatan Fisik

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Tahun 2019, Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Bengkulu Selatan (BS), menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di BS. Dari berbagai OPD tersebut, puluhan miliar anggaran untuk pembangunan.

“Total kegiatan dari berbagai OPD yang menggelar MoU bersama TP4D hingga Rp 68,2 miliar lebih,” kata Kajari BS

NI Made Herawati SH melalui Kasi Intel, Riky Musriza SH MH kepada BE.Riky mengatakan, OPD yang menggelar MoU dengan PT4D, yakni Dinas Pertanian dengan kegiatan fisik senilai Rp 2,8 miliar, Dinas Dikbud sebesar Rp19,1 miliar, RSUDHD Manna BS senilai Rp 13 miliar.

Kemudian Puskesmas Talang Randai senilaiRp 2,8 Miliar, Dinas PUPR sebesar Rp 25 miliar. Lalu, Kemenag BS sebesar Rp1,1 miliar dan Disperindagkop UKM sebesar Rp 3,8 miliar, serta PDAM BS senilai Rp 600 juta.“Saat ini kegiatan fisik disemua OPD yang ada MoU dengan TP4D sedang berjalan,” imbuhnya.

Riky menjelaskan, dengan adanya pendampingan dari TP4D, maka kegiatan tersebut selalu diawasi. Jika ada penyimpangan dapat segera dipantau.

Begitu juga jika kegiatan fisik jalan ditempat atau pekerjaannya lamban, TP4D turun ke lapangan untuk mengeceknya seperti kegiatan pembangunan Puskesmas Talang Randai beberapa waktu lalu.

TP4D turun langsung ke lapangan, lantaran proses pengerjaannya masih dibawah 50 persen padahal sudah akhir tahun.

“Kami TP4D dalam memberikan pendampingan, jika prosesnya lamban bisa memberikan rekomendasi apakah bisa diperpanjang atau kontraknya diputus,” bebernya.

Riky menambahkan, fungsi dari TP4D, meskipun memberikan pemdampingan terhadap kegiatan pembangunan di BS. Bukan berarti TP4D melindungi kegiatan tersebut. Sebab, peran dari TP4D memberikan pemdampingan, agar kegiatan tersebut tidak menyimpang dari aturan.

Hanya saja, jika terjadi korupsi, dirinya memastikan para pelakunya akan diproses hukum.“Silahkan rekanan melaksanakan kegiatan berdasarkan aturan yang berlaku dengan mematuhi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, jika terjadi penyimpangan, pasti kami proses hukum,” tandas Riky. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: